• SMP NEGERI 2 PANGKALPINANG
  • SPENDA PINTAR LUAR BIASA

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DIKALANGAN REMAJA

Artikel yang berfokus pada masalah perilaku menyimpang, khususnya pelecehan seksual terkait penggunaan media sosial oleh remaja. Beberapa faktor yang dapat menjadikan remaja sebagai pelaku maupun korban dari pelecehan seksual di media sosial.

(1) Kurangnya pondasi agama yang tertanam dalam diri remaja ketika berinteraksi diruang public.

(2) Melemahnya kontrol individu dan kontrol sosial dari pelajar dalam menggunakan media sosial.

(3) Ketergantungan aktivitas remaja dalam berselancar pada jejaring sosial dilatarbelakangi   kurangnya pengawasan dan perhatian dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga.

Selain munculnya ruang sosial baru, remaja yang menggunakan internet telah membuka celah untuk menjadikan diri mereka sebagai pelaku maupun korban pelecehan seksual itu sendiri karena pelajar ikut mempelajari perilaku pelecehan seksual tersebut. Dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya media sosial dalam kehidupan remaja dapat memberikan pengaruh terhadap perubahan pola perilaku maupun pola hubungan yang dilakukan ketika berinteraksi dalam ruang sosial baru tersebut.

PEMBAHASAN I

Kurangnya pondasi agama yang tertanam dalam diri remaja ketika berinteraksi diruang public.

Al-Qur'an Surat Al-Isra' ayat 32, yang berisi larangan untuk mendekati zina karena zina itu sendiri adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.

: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". 

Selain itu, Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa anggota tubuh seperti mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki memiliki "zina"nya masing-masing, dan semua itu jika diikuti akan mengarah pada perbuatan zina sesungguhnya. 

Penjelasan Hadits:

  • Hadits yang Menjelaskan Zina Anggota Tubuh:
    • Hadits ini menjelaskan bahwa "zina" tidak hanya terjadi pada kemaluan, tetapi juga dapat terjadi melalui anggota tubuh lain seperti mata, telinga, lisan, tangan, dan kaki.
    • Mata: berzina dengan melihat hal-hal yang diharamkan.
    • Telinga: berzina dengan mendengarkan hal-hal yang diharamkan.
    • Lisan: berzina dengan berbicara yang tidak baik atau tidak pantas.
    • Tangan: berzina dengan meraba atau melakukan kekerasan.
    • Kaki: berzina dengan melangkah ke tempat-tempat yang maksiat.
    • Semua anggota tubuh ini jika mengikuti keinginan hati untuk berbuat dosa, maka akan mengarah pada perbuatan zina yang sesungguhnya. 

 Hadis tentang larangan berkhalwat adalah peringatan keras dari Rasulullah SAW agar laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak berdua-duaan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan. Hadis yang paling dikenal adalah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim). 

  • Riwayat dari Ibnu Abbas

"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya”. Riwayat ini juga mencakup larangan bagi wanita untuk bepergian jauh kecuali bersama mahramnya. 

  • Riwayat dari Ibnu Mas'ud

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga di antara mereka adalah Syaitan". 

 

PEMBAHASAN II

Melemahnya kontrol individu dan kontrol sosial dari pelajar dalam menggunakan media sosial.

Pada kontrol individu upaya kemampuan pelajar untuk mengelola perilakunya sendiri dalam menggunakan media sosial.

  • Membatasi Waktu: 

Mengatur durasi penggunaan media sosial agar tidak berlebihan dan tidak mengganggu aktivitas lain, seperti belajar. 

  • Menyaring Informasi: 

Memilih untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya (melakukan tabayun) untuk mencegah penyebaran misinformasi. 

  • Menjaga Jarak dan Keseimbangan: 

Mengambil jeda sepenuhnya dari media sosial atau mengurangi penggunaan platform tertentu yang berpotensi menimbulkan kecanduan. 

  • Etika Diri: 

Menyadari bahwa setiap perbuatan di media sosial akan dimintai pertanggungjawaban (hisab) dan menjadikan media sosial sebagai sarana menyebar kebaikan. 

 Pada kontrol Sosial, yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak lain untuk mendidik dan membimbing pelajar agar bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial. 

 Edukasi dan Bimbingan: 

Guru dan orang tua dapat memberikan arahan mengenai etika dan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak. 

  • Aturan dan Kebijakan: 

Lembaga sekolah dapat menerapkan aturan mengenai penggunaan media sosial yang bertujuan untuk menjaga harmoni dan mencegah perbuatan menyimpang. 

  • Pengawasan: 

Melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di media sosial, meskipun perlu keseimbangan agar tidak melanggar privasi secara berlebihan. 

  • Tindakan Preventif: 

Mengambil tindakan pencegahan sebelum terjadi penyalahgunaan media sosial, seperti memberikan pemahaman tentang literasi digital. 

  • Tindakan Represif: 

Melakukan tindakan setelah terjadi pelanggaran norma sosial di media sosial untuk memberikan efek jera dan Pelajaran

 

PEMBAHASAN III

Ketergantungan aktivitas remaja dalam berselancar pada jejaring sosial dilatarbelakangi   kurangnya pengawasan dan perhatian dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga.

Sikap dan peran orang tua sangat penting terhadap masalah pengaruh negatif dari media sosial. Kondisi remaja yang masih tergolong labil membuat mereka masih memerlukan bantuan orang-orang terdekat untuk melakukan pengendalian terhadap penggunaan media sosial dalam rangka membantu para remaja menyaring pengaruh-pengaruh media sosial. Permasalahan yang akan timbul jika para remaja dibiarkan menggunakan media sosial tanpa pengawasan dan arahan yang jelas akan menimbulkan berbagai perilaku menyimpang (pelecehan, penipuan, bullying, dll

Pengawasan orang tua dalam Islam adalah tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk membimbing, mengarahkan, serta mengontrol anak-anak mereka agar tumbuh menjadi pribadi yang taat pada agama dan moral yang baik. Pengawasan ini bersifat fardhu 'ain bagi setiap orang tua dan bertujuan untuk memastikan anak taat beribadah, menjauhi larangan Allah, dan menjadi generasi yang berkarakter baik. 

 Dalil Al-Qur'an Q.S. At-Tahrim (66) Ayat 6 yang memerintahkan umat beriman untuk memelihara diri dan keluarga dari api neraka.

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." 

 Dasar Hukum dan Kewajiban Orang Tua

Orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk mendidik dan mengasuh anak-anaknya sesuai ajaran Islam, yang merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. 

Orang tua adalah "pemimpin" dalam keluarga, yang harus menjadi contoh teladan dalam kebaikan dan ketaatan. 

  • Mengajarkan Ibadah dan Moral

Orang tua wajib mengajarkan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat sejak usia tujuh tahun, serta membimbing mereka untuk berbuat baik dan menjauhi kemungkaran. 

 Tujuan dan Manfaat Pengawasan

  • Pembentukan Karakter yang Baik

Pengawasan yang konsisten dapat membentuk karakter anak yang kuat dan baik, sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

  • Ketaatan dan Keberkahan

Dengan pengawasan yang tepat, anak akan terbiasa taat pada Allah dan orang tua, yang kelak akan membawa keberkahan dan keberuntungan dunia serta akhirat. 

  • Menjaga dari Marabahaya

Orang tua bertugas melindungi anak dari bahaya yang mengancam jiwa dan moralnya, seperti yang diamanatkan dalam Al-Qur'an. 

 Cara Pelaksanaan Pengawasan

  • Memberikan Contoh yang Baik

Orang tua harus memberikan contoh nyata dan konsisten dalam menjalankan ajaran Islam agar anak termotivasi untuk menirunya. 

  • Pengawasan Aktif dan Penuh Perhatian

Pengawasan perlu dilakukan dengan penuh perhatian terhadap kebutuhan dan karakter anak, bukan dengan cara yang kaku atau memaksa. 

  • Membimbing dan Memberi Nasihat

Ketika anak melakukan kesalahan, orang tua harus memberikan nasihat dan teguran agar anak tidak mengulanginya lagi. 

Dampak negatif pergaulan bebas dan zina meliputi risiko kesehatan fisik seperti infeksi menular seksual (IMS) dan kehamilan tidak diinginkan, masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi, rusaknya hubungan sosial, penurunan prestasi akademik, serta masalah moral dan spiritual seperti kehinaan dan dosa. 

 Dampak Kesehatan Fisik

  • Infeksi Menular Seksual (IMS): Bergonta-ganti pasangan seks meningkatkan risiko penularan IMS seperti HIV/AIDS dan sifilis. 
  • Kehamilan Tidak Diinginkan: Kehamilan di luar nikah dapat menimbulkan masalah bagi remaja. 

Dampak Kesehatan Mental 

  • Stres dan Kecemasan: Ketidakpastian dalam hubungan dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.
  • Ketidakstabilan Emosi: Hubungan yang tidak sehat dan tidak stabil dapat berdampak pada emosi seseorang.

Dampak Sosial dan Akademik 

  • Hubungan Sosial Buruk

Pergaulan bebas bisa merusak hubungan dengan keluarga dan orang lain, serta memberikan citra negatif di masyarakat.

  • Penurunan Prestasi

Terlibat dalam pergaulan bebas dapat menurunkan prestasi akademik dan mengganggu proses belajar.

Dampak Moral dan Spiritual

  • Kerusakan Moral: Perbuatan zina dan pergaulan bebas dikaitkan dengan kerusakan moral. 
  • Kehinaan dan Dosa: Perbuatan ini dianggap membawa kehinaan di dunia dan akhirat, serta menimbulkan dosa. 

Dampak lainnya

  • Potensi Terlibat Kekerasan: Lingkungan pergaulan yang tidak sehat dapat mendorong remaja untuk terlibat dalam tawuran dan tindakan kekerasan lainnya. 
  • Kerusakan Nasab (Keturunan): Zina dapat menimbulkan ketidakjelasan nasab atau keturunan. 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
"BEBERAPA KEUTAMAAN-KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN’’

Bintang berkelip di langit malam Semakin indah dengan cahaya bulan Izinkan saya ucapkan salam Untuk para hadirin sekalian ASSALAMUALAIKUM WARROHMATULLAHI WABAROKATUH Alhamdulillah,

05/03/2026 07:27 - Oleh Administrator - Dilihat 24 kali
Tim basket kebanggaan SMP Negeri 2 PangkalPinang: Amazon Spenda sukses raih beberapa prestasi nonakademik

Ditulis pada: Jumat, 20 Febuari 2026 Penulis: Adianti Putri Halwa SMPN 2 PangkalPinang Editor: Fathiyyah Zahra Purwadinata SMPN 2 PangkalPinang Foto: Tim Amazon SMPN 2 PangkalPinang

25/02/2026 07:17 - Oleh Administrator - Dilihat 122 kali
Kapolres Pangkalpinang Sosialisasikan Bahaya Geng Motor dan Judi Online di SMPN 2 Pangkalpinang

Tayang: Rabu, 18 Febuari 2026 Penulis: Tim Redaksi & Riset Jurnalistik SMPN 2 PangkalPinang Editor: Tim Redaksi & Riset Jurnalis SMPN 2 PangkalPinang Foto: Tim Produksi

22/02/2026 13:23 - Oleh Administrator - Dilihat 63 kali
SMP Negeri 2 Pangkalpinang Raih Penghargaan Sekolah Terinovatif: Karamunting Jadi Kunci Sukses Anti-Bullying

Tayang: Rabu, 18 Febuari 2026 Penulis: Tim Redaksi & Riset Jurnalistik SMPN 2 PangkalPinang Editor: Tim Redaksi & Riset Jurnalis SMPN 2 PangkalPinang Foto: Tim Produksi

22/02/2026 13:21 - Oleh Administrator - Dilihat 58 kali
OSIM Al-Muhajirin Kunjungi SMP Negeri 2 Pangkalpinang: Silaturahmi dan Inspirasi untuk Masa Depan

Tayang: Kamis. 19 Febuari 2026 Penulis: Tim Redaksi & Riset Jurnalistik SMPN 2 PangkalPinang Editor: Tim Redaksi & Riset Jurnalis SMPN 2 PangkalPinang Foto: Tim Produksi Krea

22/02/2026 13:18 - Oleh Administrator - Dilihat 62 kali
SK PENGELOLAAN PENGADUAN SPENDA

     

20/02/2026 11:40 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
SK KOMPENSASI LAYANAN PUBLIK SPENDA

20/02/2026 11:36 - Oleh Administrator - Dilihat 60 kali
STOP MEMBERIKAN BINGKISAN

18/02/2026 10:13 - Oleh Administrator - Dilihat 46 kali
SOP SPMB SMP NEGERI 2 PANGKALPINANG

12/02/2026 13:52 - Oleh Administrator - Dilihat 57 kali
MAKLUMAT PELAYANAN SMP NEGERI 2 PANGKALPINANG

09/02/2026 10:26 - Oleh Administrator - Dilihat 75 kali